Pewartaupdate – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menjamin tidak ada anggota dewan yang menggunakan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara terkait pembatasan penggunaan fasilitas tersebut.
Dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025), Sastra menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat maupun aturan kepolisian mengenai penggunaan strobo yang selama ini kerap menimbulkan keluhan di jalan raya.
“Apapun itu apalagi dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan sudah akan mengikuti imbauan-imbauan tersebut,” tegas Sastra kepada wartawan.
Sastra juga menyebut kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjadi pedoman wajib yang harus dijalankan oleh seluruh pejabat daerah.
“Ya tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan-aturan itu,” ujar Sastra dengan tegas.
Sastra memberikan penegasan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dirinya sendiri, tidak ada yang menggunakan perlengkapan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi.
Sastra memastikan bahwa tidak ada seorang pun anggota dewan yang menggunakan perangkat tersebut. Menurutnya, solusi praktis untuk menghindari keterlambatan adalah dengan berangkat lebih awal, sehingga tidak perlu bergantung pada fasilitas strobo atau sirine.
Kebijakan pembatasan penggunaan strobo dan sirine ini bermula dari Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengingatkan agar fasilitas strobo dan sirine tidak digunakan secara berlebihan oleh pejabat publik.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo dikutip dari detik.com, Jumat (19/09/2025)
Meskipun aturan memperbolehkan penggunaan strobo dan sirine pada kondisi tertentu, para pejabat tetap wajib menjaga ketertiban dan kepatutan dalam penggunaannya.
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” tegas Prasetyo.
Sebagai contoh keteladanan, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri tetap patuh pada aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-harinya, bahkan ketika tidak ada kondisi yang sangat mendesak.
“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat mendesak. Semangatnya itu yang harus dicontoh,” ungkap Prasetyo.