Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Cabut Izin Pengembang Perumahan Nakal

by -103 Views

CIBINONG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran peraturan dalam proses pembangunan perumahan.
“Apabila ditemui beberapa pelanggaran peraturan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah dan tindakan tegas dengan mencabut izinnya,” tegas Sastra mendampingi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meninjau perizinan sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Februari 2026.

Peninjauan sejumlah lokasi perumahan tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana pergerakan tanah di wilayah tersebut. “Kegiatan inventarisasi pembangunan perumahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang terdampak pergerakan tanah” kata dia.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan dalam dua hingga tiga hari terakhir, ditemukan sejumlah pembangunan yang teridentifikasi berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya pergeseran tanah.
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin. Sementara di sebelahnya terdapat lahan kosong yang dibuat kapling, namun untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” ujar Sastra.

Sementara itu Bupati Bogor Rudy Susmanto, mengatakan, peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah kekhawatiran warga sekaligus langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga lingkungan dan tata ruang wilayah.
Bupati menambahkan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.
“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama” kata dia.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan.

Selain meninjau lokasi terdampak pergeseran tanah, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya aktivitas penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.
“Fenomena ini, cukup banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat,” kata dia

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek tata ruang dan lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.

“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Rudy Susmanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di beberapa titik lokasi yang dinilai berisiko.

“Saya minta semua perangkat daerah terkait segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata dia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *