Disahkan, APBD Perubahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 Tak Defisit Lagi

by -223 Views

Pewartaupdate – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 pada Selasa (30/9/2025).

Perda APBD Perubahan 2025 ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025) malam.

Rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, diikuti jajaran wakil ketua dan anggota DPRD lainnya.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika bersama para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan ada sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini.

Pertama, penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Kedua, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2026.

Ketiga, penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2025.

Keempat, penetapan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026.

Kelima, laporan hasil Reses dan Penutupan Masa Sidang III tahun 2024-2025 serta pembukaan Masa Sidang I tahun 2025-2026.

“Alhamdulilah, kita berhasil menyelesaikan beberapa agenda dalam rapat paripurna ini. Salah satunya pengesahan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sastra di Cibinong, Selasa (30/9/2025).

Sementara Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran yang telah membahas secara intensif Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025.

“Hasil pembahasan bersama dengan Badan Anggaran, defisit anggaran dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sudah tertutupi,” jelas Jaro Ade.

Jaro Ade menerangkan Perda APBD Perubahan 2025 ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dalam jangka waktu 15 (lima) belas hari kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *